25 September 2013 / Manajemen Pemeriksaan, Hlm. 10-11 & 56, Agustus 2005.
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam perundang-undangan, merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitusional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945. 2005_ART_PP_PEME08_132a.pdf